Profesi Dosen Perlu Diatur dalam UU Tersendiri

19-10-2018 / KOMISI X
Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto bertukar cindramata dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono dan sejumlah Rektor Perguruan Tinggi di DI Yogyakarta, Kamis (18/10/2018). Foto : Nita/Man

 

Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah tidak relevan lagi. Hal ini dikarenakan tugas dosen dan guru itu berbeda meski keduannya disebut sebagai pendidik professional. Termasuk karena kementerian yang menaunginya pun sudah terpisah, sehingga diperlukan pemisahan menjadi UU Dosen dan UU Guru.

 

“Dosen dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 sudah harus diganti dengan yang baru. Permasalahan yang ada mengenai kesejahteraan dosen, tuntutan melanjutkan pendidikan, riset, birokrasi dan mengenai pengabdian masyarakart,” terang Djoko usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono dan sejumlah Rektor Perguruan Tinggi di DI Yogyakarta, Kamis (18/10/2018).

 

Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, kelima permasalahan tersebut sudah menduduki hampir 65 persen terkait dosen. Sehingga menurut Djoko, yang akan menjadikan titik daripada DPR RI dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Dosen.

 

“RUU ini nanti stressing-nya adalah pertama, kepada kesejahteraan pada dosen itu sendiri, kedua adalah jenjang pendidikan selanjutnya setelah yang bersangkutan itu menjadi dosen, kemana dunia pendidikan yang harus dia tempuh, ketiga mengenai karya-karya tulisnya itu sebagai kewajiban daripada para dosen untuk meningkatkan kualitasnya,” jelasnya,

 

Di sisi lain, lanjut Djoko, RUU ini menekankan harus adanya riset. Menurutnya, anggaran riset sangat kecil. Pihaknya pun sudah meminta kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk meningkatkan anggaran riset ini. Termasuk anggaran pengabdian yang dirasa minim, sehingga pengabdian lembaga pendidikan tinggi, khususnya universitas, menjadi sangat terbatas.

 

“Itulah yang akan kita stressing di situ, sehingga RUU Dosen ini betul-betul menjadi peninggalan yang sangat bersejarah yang mampu menaikkan kesejahteraan, menaikkan kemampuan dan menaikkan pengabdian dosen terhadap tuntutan zaman ke depan,” harap Djoko mengakhiri wawancaranya dengan Parlementaria.

 

Sekedar informasi, untuk mendapatkan masukan terhadap RUU Dosen, selain di UGM, Komisi X DPR RI juga melakukan pertemuan ke Universitas Brawijaya di Malang, Jawa Timur, dan Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat.

 

Kunspek Komisi X DPR RI ke DI Yogyakarta juga diikuti Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (Gerindra), dan Anggota Komisi X DPR RI Wiryanti Sukamdani (PDI-Perjuangan), MY Esti Wijayati (PDI-Perjuangan), Zuhdi Yahya (PDI-Perjuangan), Bambang Sutrisno (Golkar), Noor Achmad (Golkar), Popong Otje Djundjunan (Golkar), Amran (PAN). (nt/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...